logo
ss

Services

Dalam pengembangan bisnis dan organisasi Infobank Institute didukung penuh oleh para konsultan berpengalaman yang sudah memiliki jam terbang tinggi di industri keuangan dan perbankan.
Home /
,
REMUNERASI DAN NOMINASI: Kebijakan Remunerasi dan Nominasi Sesuai POJK No. 45/POJK.03/2015 dan SE OJK No. 40/SEOJK.03/2016
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 45/POJK.03/2015 terkait penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum mewajibkan bank untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam pemberian remunerasi direksi, dewan komisaris, dan pegawai. Penerapan tata kelola tersebut sedikitnya mencakup pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, peran serta komite remunerasi, penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian remunerasi, dan pengungkapan remunerasi.
,
Pembekalan Ujian Sertifikasi Manajemen Risiko Level 2
WAKTU DAN TEMPAT
Hari / Tanggal : Kamis -- Jumat, 23 – 24 September 2021
Waktu : Pukul 09.00 – 16.00 WIB
,
Penerapan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dan Laporan Keberlanjutan sesuai Ketentuan Regulator
Dalam rangka mendukung upaya pemerintah dan melihat manfaat keuangan berkelanjutan bagi setiap pihak, diharapkan setiap perusahaan mulai termotivasi dan berinisiasi untuk menerapkan keuangan berkelanjutan, melalui Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan dan Laporan Keberlanjutan. Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana kegiatan usaha dan program kerja LJK jangka pendek (satu tahun) dan jangka panjang (lima tahun) yang sesuai dengan prinsip yang digunakan untuk menerapkan Keuangan Berkelanjutan. Pada RAKB termaktub strategi untuk merealisasi rencana dan program kerja tersebut sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan, dengan tetap memperhatikan pemenuhan ketentuan kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko.
,
Anti-Bribery Management System
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pentingnya pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi pada industri jasa keuangan. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 19 tahun 2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Industri Jasa Keuangan. Lembaga jasa keuangan sebagai entitas korporasi wajib melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana korupsi.
,
HEAVY EQUIPMENT FINANCING
Alat Berat atau disebut dengan Heavy Equipment sebagai sarana penunjang proses kerja maupun produksi dari suatu industri telah banyak berkembang seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan industri di Indonesia. Hampir sebagian besar pelaku sektor industri baik dari sektor manufacturing, pertambangan, transportasi, perkebunan, infrastructure dan sektor jasa lainnya banyak menggunakan alat berat sebagai sarana/ alat penunjang dalam proses produksi maupun pekerjaan mereka.
Dengan keadaan tersebut, sangat terbuka peluang bisnis di bidang pembiayaan alat berat (Heavy Equipment Financing) yang pasarnya tidak saja di jalani oleh pihak dari perbankan tapi juga lembaga pembiayaan non bank / leasing.
,
Metodologi Risk Assesment TPPU dan TPPT: Aspek Hukum Pembatalan dan Pemblokiran Transaksi Keuangan
Seperti yang diketahui bahwa pelaku tindak pidana pencucian hampir selalu menggunakan fasilitas, jasa, dan produk dari pihak pelapor untuk mencuci uang hasil kejahatannya termasuk salah satunya yang paling banyak digunakan adalah industri perbankan. Industri Perbankan memiliki kerentanan yang lebih besar dibandingkan industri lainnya untuk digunakan sebagai alat/kendaraan bagi pelaku pencucian uang, hal ini didasarkan dari fakta-fakta yang diketahui pada kasus tindak pidana korupsi dimana para pelaku korupsi pada umumnya memanfaatkan jasa perbankan untuk menyimpan, menggunakan atau menyembunyikan harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana.
,
Workloads Analys in Digital Workplace: Mengoptimalkan Beban Kerja dan Produktifitas di Era Digital
Adanya kondisi pandemic covid-19 memaksa sebagian besar pelaku industri harus bekerja diluar lokasi kantor secara terpisah-pisah. Umumnya karyawan bekerja dari rumahnya masing-masing. Proses komunikasi dan koordinasi dilakukan secara online base. Komunikasi online memiliki keunggulan dan kekurangan dibandingkan komunikasi offline. Keunggulan komunikasi online adalah karyawan tidak perlu melakukan transportasi dari rumah ke lokasi kerjanya. Kelemahan dari komunikasi online adalah kualitas komunikasi yang menurun karena kualitas bahasa nonverbal (emosi dan ekspresi) menurun. Apalagi jika ada masalah teknis yang menggangu komunikasi Bahasa verbal (suara yang tidak jelas karena sinyal misalnya).
,
Penilaian Jaminan: Teknik Efektif dan Sistematis Sesuai Standar Penilaian Indonesia
Penilaian jaminan yang dilakukan oleh bank dan lembaga keuangan lainnya sangatlah lengkap dan detil. Setiap bank juga mempunyai aturan sendiri yang tidak bisa dibandingkan apalagi disamakan. Masing-masing menerapkan kebijakan yang berbeda-beda. Namun, penilaian tersebut tidaklah subjektif. Ada standar objektif yang digunakan.

Proses penilaian adalah prosedur sistematis yang diikuti penilai untuk memecahkan/ menyelesaikan permasalahan klien atau pelanggan tentang nilai suatu real properti. Proses penilaian merupakan model atau kerangka kerja (framework) yang dapat disesuaikan dengan berbagai permasalahan terkait dengan nilai properti.
,
Prinsip Hukum Layanan Perbankan Elektronik dan Digital
Industri keuangan dan perbankan mestinya dapat menunjukkan kepada para pemangku kepentingan bahwa sebelum menyelenggarakan Layanan Perbankan Elektronik (LPE) dan/atau Layanan Perabnkan Digital (LPD) kepada nasabahnya, bank telah memastikan sistem elektroniknya comply dengan rambu-rambu yang berlaku.