logo
ss

ONLINE TRAINING

Home /
,
Penilaian Jaminan: Teknik Efektif dan Sistematis Sesuai Standar Penilaian Indonesia
Penilaian jaminan yang dilakukan oleh bank dan lembaga keuangan lainnya sangatlah lengkap dan detil. Setiap bank juga mempunyai aturan sendiri yang tidak bisa dibandingkan apalagi disamakan. Masing-masing menerapkan kebijakan yang berbeda-beda. Namun, penilaian tersebut tidaklah subjektif. Ada standar objektif yang digunakan.

Proses penilaian adalah prosedur sistematis yang diikuti penilai untuk memecahkan/ menyelesaikan permasalahan klien atau pelanggan tentang nilai suatu real properti. Proses penilaian merupakan model atau kerangka kerja (framework) yang dapat disesuaikan dengan berbagai permasalahan terkait dengan nilai properti.
,
Prinsip Hukum Layanan Perbankan Elektronik dan Digital
Industri keuangan dan perbankan mestinya dapat menunjukkan kepada para pemangku kepentingan bahwa sebelum menyelenggarakan Layanan Perbankan Elektronik (LPE) dan/atau Layanan Perabnkan Digital (LPD) kepada nasabahnya, bank telah memastikan sistem elektroniknya comply dengan rambu-rambu yang berlaku.
,
CREDIT DEVELOPMENT PROGRAM For Pemimpin Cabang & Pemimpin Cabang Pembantu
Kantor Cabang suatu bank yang biasanya dipimpin oleh seorang Pemimpin Cabang, merupakan perpanjangan tangan dari sebuah Kantor Pusat bank (Perseroan Terbatas), maka Kantor Cabang tidak dapat melakukan sendiri segala tindakan hukum, tanpa ada persetujuan terlebih dahulu dari kantor Pusat bank. Hubungan hukum antara Kantor Cabang dan Kantor Pusat bank memiliki hubungan vertical, yang artinya sebuah Kantor Cabang bank harus memenuhi segala kebijakan yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat terutama akan tugas dan tanggung jawab pemimpin cabang selaku pemberi keputusan kredit di cabang.
,
DIGITAL FORENSIC INVESTIGATION: Analisa dan Identifikasi Pembuktian Digital
Penanganan bukti digital sangat berbeda dengan penanganan bukti konvensional. Hal ini dikarenakan nature dari bukti digital yang sangat berbeda dengan bukti konvensional. Bukti digital memiliki sifat yang rapuh. Artinya, mudah berubah dan mudah rusak (spoliation). Penanganan bukti digital yang tidak tepat dapat mengakibatkan rendah atau bahkan hilangnya nilai pembuktian.
,
Stress Test Liquidity Consumer Financing Menakar Ketahanan Bisnis Pembiayaan di Tengah Pandemi Covid-19
Waktu Pelatihan
Kamis—Jumat / 26—27 Agustus 2021
Pukul 09.00—15.00 WIB
,
Strategi dan Valuasi Saham Best Practices for Individual Investor
Saham merupakan salah satu kelas aset dalam berinvestasi yang diminati banyak orang. Jika kita memutuskan untuk mulai berinvestasi, maka kita sebaiknya mengerti konsep dasar tentang saham, dan bagaimana strategi dalam memilih saham-saham yang layak investasi. Training ini dikembangkan untuk para investor individu yang ingin mengenal lebih jauh bagaimana konsep, strategi dan valuasi saham. Sangat bermanfaat juga buat pembekalan dan pengembangan para Wealth Manager, Penasihat Keuangan, dan para Relationship Manager sektor jasa keuangan yang merekomendasikan aset investasi, sehingga semakin memperluas wawasan produk investasi yang dapat ditawarkan kepada nasabah individu.
,
Strategic Asset & Liabilities Management (ALMA): Practical Liquidity, Interest Rate, Forex & Pricing Management in Banking
Dalam menjalankan bisnis Perbankan, perlu ada strategi yang kuat dalam menyeimbangkan sisi Asset dan Liability yang sinergis agar bisa menghasilkan profit yang optimal dengan tingkat risiko yang terukur. Perpaduan Assets and Liabilities Management (ALMA) dengan strategy ekspansi bisnis yang baik akan membangun fondasi bisnis Bank yang kuat dan mampu bertahan ditengah pergolakan ekonomi yang tidak menentu saat ini.
,
Mitigasi Risiko Kredit Ketika Terjadi PKPU: Mewaspadai “Permainan Jahat” Debitur
Di tengah Pandemi Covid-19 marak debitur masuk jalur PKPU yang perlu diwaspadai. Sejauh ini, mengenali debitur yang punya itikad baik dalam proses PKPU bisa dideteksi lebih awal. Debitur yang memiliki itikad tidak baik biasanya “mendadak” mengajukan PKPU. PKPU kembali marak merugikan kreditur. Banyak pengajuan PKPU dilakukan oleh kreditur yang (maaf) kongkalikong dengan debitur.
,
ISO 37001: 2016 ANTI BRIBERY MANAGEMENT SYSTEM Studi Kasus Industri Keuangan dan Perbankan
Waktu Pelatihan
Selasa, 31 Agustus 2021
Pukul 09.00 – 15.00 WIB