logo
Home /
1 (One) DayOnline Training<br>” Perlindungan Konsumen Dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah<br>POJK NO. 31/POJK.07/2020 Tahun 2020”<br>
25 Februari 2021, Kamis
08.30 – 15.00 WIB

1 (One) DayOnline Training
” Perlindungan Konsumen Dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah
POJK NO. 31/POJK.07/2020 Tahun 2020”

Overview
.

Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang wajib mematuhi peraturan ini adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan secara konvensional maupun secara syariah.

Overview

Tujuan Pelatihan
.

Tujuan Pelatihan

Target Peserta
.

Target Peserta