logo
Home /
22 April 2021,
08.30 – 15.00 WIB
1 (One) Day Online Training

Perlindungan Konsumen Dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah POJK NO. 31/POJK.07/2020 Tahun 2020

Overview
.

Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang wajib mematuhi peraturan ini adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan secara konvensional maupun secara syariah.

Overview

Tujuan Pelatihan
.

Tujuan Pelatihan

Target Peserta
.

Target Peserta