a a a a a a a a a a a a a a a a a
Infobank Institute
Infobank Institute
HomeNewsGalleryContact Us

News

OJK Sebut Risiko Simpan Emas di Bullion Bank Ditanggung Nasabah, Ini Penjelasannya

OJK Sebut Risiko Simpan Emas di Bullion Bank Ditanggung Nasabah, Ini Penjelasannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa risiko penyimpanan aset emas di bullion bank atau bank emas sepenuhnya ditanggung oleh nasabah. Hal ini disebabkan oleh volatilitas harga emas yang mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah menjelaskan, pada tahap awal, layanan Bank Emas akan menerapkan konsep gold to gold.

Artinya, kata Ahmad, nasabah yang menyimpan emas harus dalam bentuk fisik. Selain itu, penyelenggara layanan bank emas wajib memastikan ketersediaan emas tersebut saat nasabah melakukan pembelian.

“Si nasabah penyimpan emas harus dalam fisik emas, kalau pun dia mau investasi ya dia beli di harga saat itu, tapi yang penting si penyelenggara (bank emas) harus memastikan emasnya ada pada saat itu, ini 100 persen full hedged,” kata Ahmad dalam seminar bullion bank LPPI yang digelar secara virtual, Jumat, 28 Februari 2025.

Ahmad menambahkan bahwa setiap perubahan harga emas, baik naik maupun turun, akan menjadi risiko yang ditanggung oleh nasabah.

Pasalnya, bank hanya berperan sebagai penyimpan emas dalam sistem keuangan dan tidak mengintervensi harga emas.

“Dalam konteks market volatility atau instrument, OJK gak ada, emas menigkuti harga emas dunia gak ada yang bisa intervensi. Karena konsepnya gold to gold 100 persen full hedged, jadi risiko dikembalikan ke nasabahnya,” jelasnya.

Sebagai contoh, jika nasabah menyimpan emas di bank saat harga sedang tinggi, tetapi saat ingin mencairkan harga emas justru turun, maka kerugian akan ditanggung oleh nasabah.

Begitu pula sebaliknya, jika harga emas naik, keuntungan juga menjadi milik nasabah.

“Jadi gak ada untungnnya buat si penyelenggara juga karena sejak awal udah di-maintain dari bentuk fisik,” pungkas Ahmad. (Sumber: infobanknews.com)

Editor: Yulian Saputra
News OJK Sebut Risiko Simpan Emas di Bullion Bank Ditanggung Nasabah, Ini Penjelasannya
Latest News
Ekonom Ramal BI Tahan Suku Bunga Acuan 575 Persen Ini Alasannya
Read More
Catat Ini Jadwal Operasional Bank Indonesia Selama Lebaran 2025
Read More
OJK Terbitkan Aturan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan Ini Isinya
Read More