a a a a a a a a a a a a a a a a a
Infobank Institute
Infobank Institute
HomeNewsGalleryContact Us

News

OJK Terbitkan 3 SEOJK Baru untuk Industri PPDP, Ini Rinciannya

OJK Terbitkan 3 SEOJK Baru untuk Industri PPDP, Ini Rinciannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan menerbitkan tiga Surat Edaran OJK (SEOJK) untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP).

Pertama, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun (SEOJK No.11/SEOJK.05/2025).

Kedua, SEOJK Nomor 12 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025).

Ketiga, SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025).

“Ketiga regulasi ini mendorong terciptanya industri PPDP yang stabil, transparan, akuntabel, serta memperkuat kepercayaan masyarakat agar industri PPDP dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” ucap M. Ismail Riyadi Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, dalam keterangan resmi dikutip, 18 Juli 2025.

SEOJK No.11/SEOJK.05/2025

SEOJK tersebut merupakan bentuk penyempurnaan atas SEOJK No.4/SEOJK.05/2021 dan SEOJK No.5/SEOJK.05/2021 yang mengatur Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.

Melalui SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 ini, OJK berharap pelaporan dari Dana Pensiun lebih relevan, akurat, dan informatif, serta diharapkan dapat mencerminkan kondisi keuangan dan operasional dana pensiun secara komprehensif, sehingga mampu memberikan gambaran yang jelas kepada seluruh pemangku kepentingan.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam SEOJK ini antara lain sebagai berikut:

1. Penyesuaian jenis laporan berkala yang wajib disampaikan oleh dana pensiun
2. Penambahan pengaturan mengenai laporan bulanan dan laporan tahunan bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti
3. Penyesuaian ketentuan terkait tata cara penyampaian laporan berkala
4. Penambahan pengaturan mengenai tata cara penyampaian koreksi atas laporan bulanan dana pensiun
5. Penambahan ketentuan peralihan terkait penyampaian laporan berkala sesuai dengan bentuk dan susunan laporan berkala yang tersedia dalam sistem pelaporan OJK.

SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025

Secara umum, SEOJK 12/2025 mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan pelaksanaan mengenai sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dana pensiun, serta lembaga khusus bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.

Substansi yang diatur dalam SEOJK 12/2025, antara lain:
1. Pengembangan Kompetensi SDM bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, yang dapat dilakukan melalui: Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, sertifikasi kompetensi selain sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perasuransian, penjaminan, dana pensiun, dan peningkatan kompetensi lainnya.
2. Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun, yang mengacu pada SKKNI dan KKNI di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, serta diselenggarakan oleh LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Terdapat pengecualian untuk aktuaris yang dapat diselenggarakan oleh asosiasi profesi
3. Sertifikasi Kompetensi selain Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun yang merupakan sertifikasi selain SKKNI dan KKNI di bidang perasuransian, penjaminan dan dana pensiun, dan dapat diselenggarakan oleh LSP yang tidak terdaftar di OJK atau asosiasi profesi;
4. Peningkatan Kompetensi Lainnya bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
5. Dasar Pengakuan Sertifikasi Kompetensi yang Diselenggarakan oleh Lembaga di Luar Negeri.

SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025

Penerbitan SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 ini merupakan implementasi atas amanat Pasal 8 dan Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian yang mengharuskan adanya penyesuaian regulasi agar sejalan dengan praktik dan standar terbaru dalam pelaporan perusahaan.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 antara lain sebagai berikut:

1. Penyesuaian jenis laporan berkala yang wajib disampaikan oleh perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi
2. Penyesuaian ketentuan terkait tata cara penyampaian laporan berkala
3. Penambahan pengaturan mengenai tata cara penyampaian koreksi atas laporan triwulan bagi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi
4. Penambahan ketentuan peralihan terkait penyampaian laporan berkala sesuai dengan bentuk dan susunan laporan berkala yang tersedia dalam sistem pelaporan OJK. (*)

Editor: Galih Pratama
News OJK Terbitkan 3 SEOJK Baru untuk Industri PPDP, Ini Rinciannya
Latest News
Era Baru Pindar Terintegrasi SLIK
Read More
Meski Pertumbuhan Melambat OJK Tegaskan Tak Revisi Target Kredit Perbankan 2025
Read More
Atasi Keluhan Multifinance Hadapi Premanisme OJK Berkoordinasi dengan APPI dan Penegak Hukum
Read More