Jakarta – Pemahaman literasi keuangan yang baik sangat penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk lebih memahami berbagai risiko keuangan.
Hal tesebut diungkapkan Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto di acara Cerdas Finansial di Era Digital, dihelat di Solo, Kamis (26/6/2025).
Menurutnya, bagi pelaku UMKM, literasi keuangan yang memadai mampu meningkatkan kemampuan dalam menyusun laporan keuangan sederhana, mengevaluasi kelayakan usaha, hingga mengelola arus kas yang baik.
“Pemahanan literasi keuangan memungkinkan pelaku usaha lebih memahami berbagai risiko keuangan,” tambah Jimmy.
Jimmy menjelaskan mengenai bagaimana pelaku usaha dapat menyiapkan buffer atau cadangan dana yang sehat sebagai bagian dari strategi jika terjadi risiko keuangan.
Menurutnya, pelaku usaha sebaiknya memiliki anggaran bulanan dan rencana pengeluaran, agar dapat mengidentifikasi potensi surplus kas yang dapat dialokasikan untuk cadangan.
Untuk membentuk dana cadangan, pelaku usaha disarankan untuk menyisihkan sebagian dari laba bersih secara rutin, misalnya 5–10 persen setiap bulan, dan menyimpannya dalam rekening terpisah yang tidak digunakan untuk kebutuhan operasional harian.
“Idealnya, dana ini disimpan pada instrumen yang aman dan likuid, seperti tabungan bisnis atau deposito jangka pendek, agar tetap mudah diakses saat dibutuhkan namun tidak mudah tergoda untuk digunakan secara impulsif. Intinya, manfaatkanlah layanan keuangan dengan baik, sebab setiap bank yang beroperasi di Indonesia adalah peserta penjaminan LPS,” jelasnya.
Lebih jauh, dia juga menyampaikan bahwasanya di era sekarang ada banyak penawaran menggunakan produk dan layanan dari bank yang dinamakan bank digital.
Adapun, prinsipnya bank digital sama dengan bank-bank lain yang menjadi peserta penjaminan LPS, sehingga para pelaku UMKM bisa memanfaatkan layanan dan produk simpanan dari bank digital tadi.
“Tinggal para pelaku usaha memperhatikan faktor keamanannya termasuk simpanan yang dijamin, salah satu syarat simpanannya dijamin LPS adalah tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan atau TBP LPS, dimana TBP LPS yang berlaku saat ini untuk Bank Umum 4 persen, untuk BPR 6,50 persen dan Valuta Asing 2,25 persen,“ tambahnya.
Jimmy juga berpesan kepada para pelaku UMKM terkait manajemen risiko dan pengelolaan keuangan. Sebagaimana diketahui, ada beberapa UMKM gagal bukan karena tidak punya pasar atau produk yang baik, tetapi karena tidak mampu mengelola keuangan secara disiplin.
“Risiko terbesar sering kali muncul bukan dari luar, melainkan dari dalam usaha itu sendiri. Dengan mencatat keuangan secara rutin, menyisihkan dana cadangan, dan mulai memahami risiko usaha, pelaku UMKM dapat mengambil keputusan yang lebih bijak dan menjaga kelangsungan usahanya dalam situasi apa pun. Kedisiplinan finansial bukan hanya soal bertahan, tapi juga soal tumbuh dengan sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Sejatinya, LPS bukan merupakan otoritas yang memiliki kewenangan langsung untuk mengatur atau mengawasi pelaku UMKM.
Namun demikian, LPS tetap menjalankan peran dalam membangun kesadaran masyarakat, termasuk pelaku UMKM, melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi publik. (*)