Per Maret 2025, Kantor Bank di RI Berkurang Jadi 23.734 Unit
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah kantor cabang perbankan di Indonesia terus menurun. Hingga Maret 2025, jumlah kantor bank tercatat sebanyak 23.734 unit.
Berdasarkan data dalam Statistik Perbankan Indonesia (SPI) edisi Maret 2025, angka tersebut menyusut sebanyak 98 kantor bank dibandingkan Februari 2025 yang mencapai 23.832 kantor.
Jika ditelusuri lebih lanjut, penurunan jumlah kantor bank telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir, misalnya pada 2021, jumlah kantor bank di seluruh Indonesia mencapai 32.366 unit. Jumlah ini menurun drastis pada 2022 menjadi 25.377, atau turun sebanyak 6.989 unit.
Kemudian pada 2023, jumlahnya kembali turun menjadi 24.276 kantor atau berkurang 1.101 unit dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga akhir 2024, jumlah kantor bank kembali menyusut menjadi sebanyak 23.899 unit.
Transformasi Digital Jadi Pemicu Utama
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, penurunan jumlah kantor cabang bank umum merupakan bagian dari keputusan bisnis masing-masing bank.
Dian menjelaskan, tren penurunan jumlah cabang akan terus berlanjut seiring meningkatnya adopsi teknologi informasi dalam layanan keuangan. Perubahan ini turut memengaruhi perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan perbankan.
“Adopsi teknologi digital dalam layanan perbankan memungkinkan nasabah mengakses layanan kapan saja dan di mana saja, sehingga meminimalisir pemanfaatan layanan kantor bank dalam hal tidak produktif dan memiliki volume transaksi yang rendah,” kata Dian dalam jawaban tertulis, dikutip, Senin, 16 Juni 2025.
Dian menambahkan, penutupan kantor cabang merupakan bagian dari strategi adaptasi bank terhadap perubahan perilaku nasabah, yang kini lebih mengandalkan layanan digital.
“Dengan semakin mudahnya akses layanan melalui aplikasi dan platform daring, kebutuhan untuk datang langsung ke kantor cabang menjadi semakin minim, terutama untuk transaksi bernilai kecil atau tidak produktif,” imbuhnya.
PHK Massal Tidak Terjadi, Ada Program Pelatihan Ulang
Adapun terkait dampaknya terhadap tenaga kerja, Dian menyebut, proses pengurangan pegawai telah diantisipasi melalui program pelatihan ulang (retraining) dan realokasi ke unit bisnis lain di dalam bank.
“Hingga saat ini, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tidak menimbulkan persoalan besar karena bank-bank disebut telah mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk dalam hal pemberian kompensasi yang layak bagi pegawai terdampak,” ungkapnya. (*)