a a a a a a a a a a a a a a a a a
Infobank Institute
Infobank Institute
HomeNewsGalleryContact Us

News

Respons Kasus Sritex, Bank Jateng Perkuat Pengawasan Kredit dan Risiko

Respons Kasus Sritex, Bank Jateng Perkuat Pengawasan Kredit dan Risiko

Semarang – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) menegaskan komitmen untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di sektor keuangan seiring dengan penyidikan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Bank Jateng menghormati dan mendukung upaya Kejagung dalam pemberantasan praktik korupsi di sektor keuangan,” ujar Direktur Utama Bank Jateng, Irianto Harko Saputro, di Semarang, Jateng, dikutip dari ANTARA, Rabu, 23 Juli 2025.

Ia menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan sepenuhnya menjadi ranah penegak hukum dan menyatakan Bank Jateng tetap menjunjung prinsip tata kelola dan integritas lembaga keuangan.

Evaluasi Internal Diperkuat, Kredit Dikawal Ketat

Lebih jauh, Irianto menyebut kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi Bank Jateng untuk terus menjaga integritas dan berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ia memastikan bahwa seluruh operasional bank senantiasa berada dalam koridor hukum dan etika bisnis.

Menurutnya, penguatan internal Bank Jateng dilakukan menyeluruh, mulai dari penyaluran kredit, manajemen risiko, hingga sistem audit internal.

“Bank Jateng telah melakukan langkah untuk mengamankan bank melalui pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100 persen di tahun 2021,” ujarnya terkait kredit bermasalah untuk Sritex.

Meski terdampak secara historis, Irianto menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak memengaruhi operasional maupun laba Bank Jateng pada 2025.

Ia juga menyampaikan bahwa Bank Jateng saat ini berstatus sebagai kreditur separatis dalam proses kepailitan Sritex, dan sedang menunggu pembagian pemulihan aset yang sudah masuk tahap pemberesan.

Tiga Mantan Pejabat Jadi Tersangka

Kasus yang menjerat Bank Jateng ini mencuat setelah Kejagung menetapkan tiga mantan pejabat bank milik pemerintah daerah tersebut sebagai tersangka.

Mereka adalah SP (Direktur Utama periode 2014-2023), PJ (Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial periode 2017-2020), serta SD (Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial periode 2018-2020).

Meski kasus tersebut melibatkan mantan pejabat, Bank Jateng memastikan proses bisnis dan tata kelola saat ini telah diperbaiki secara struktural dan berkelanjutan.

Ke depan, Irianto menegaskan bahwa Bank Jateng akan terus menjadikan transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi utama dalam pengambilan keputusan bisnis.

Bank juga akan memperkuat peran sebagai mitra strategis pembangunan daerah yang bersih dan bertanggung jawab. (*)
News Respons Kasus Sritex, Bank Jateng Perkuat Pengawasan Kredit dan Risiko
Latest News
Aturan Pajak Terbaru Emas Batangan Kena PPh 025 Persen Ini Pengecualiannya
Read More
Era Baru Pindar Terintegrasi SLIK
Read More
Meski Pertumbuhan Melambat OJK Tegaskan Tak Revisi Target Kredit Perbankan 2025
Read More