New Sertifikasi
Pembekalan dan Refreshment bidang Audit Intern Bank - Auditor
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor:
ΚΕΡ.37/ΜΕΝ/11/2008 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Perantara Keuangan Sub Sektor Jasa Penunjang Perantara Keuangan Bidang Jasa Penunjang Keuangan Lainnya Sub Bidang Audit Intern Bank.
Materi
1. Bekerjasama dengan rekan, auditee dan pihak lain
2. Merancang dan mengembangkan dokumen, laporan dan lembar kerja pada computer
3. Melaksanakan Penugasan Audit
4. Memantau Tidak Lanjut Hasil Audit
Fasilitas
1. Softcopy materi;
2. Sertifikat pelatihan;
3. Menjembatani komunikasi dan koordinasi dengan pihak LSP.
Investasi
Rp. 4.000.000,-/Peserta (Belum termasuk PPN 11%)
Contact Person
FITRI
Mobile: 0838 75032575
e-mail: fitriani.infobank@gmail.com