Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini telah memblokir sebanyak 25.912 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online (judol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa pemblokiran dilakukan dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan nasional.
“OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 25.912 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian dalam konferensi pers RDK, Senin, 4 Agustus 2025.
Dian menambahkan, OJK juga telah meminta perbankan menindaklanjuti laporan tersebut dengan menutup rekening-rekening yang teridentifikasi.
Adapun pemblokiran dilakukan terhadap rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta mewajibkan bank menerapkan prosedur enhanced due diligence (EDD) guna memperkuat identifikasi dan mitigasi risiko.
Selain langkah pemblokiran, OJK juga telah menginstruksikan bank untuk meningkatkan dan memperkuat kapabilitas dalam mendeteksi serangan siber. Hal ini dilakukan melalui pemantauan ketat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi mengandung unsur penipuan atau fraud. (*)