a a a a a a a a a a a a a a a a a
Infobank Institute
Infobank Institute
HomeNewsGalleryContact Us

News

Aset Kripto Dipakai Buat Judol, Ini Pesan Tegas OJK

Aset Kripto Dipakai Buat Judol, Ini Pesan Tegas OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk mencegah dan menindak kejahatan keuangan yang memanfaatkan aset digital, termasuk judi online (judol).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pihaknya terus memperkuat kerja sama dengan penegak hukum dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengidentifikasi indikasi tindak pidana seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Kami juga memiliki kewenangan untuk melakukan penundaan transaksi jika ditemukan dugaan pelanggaran,” ujarnya dalam diskusi dengan redaktur media massa di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Menurut Hasan, OJK siap melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap judi online (judol) yang memanfaatkan aset kripto, dengan catatan kewenangan pengawasan hanya berlaku untuk aset kripto di Indonesia.

Seperti diketahui, modus yang digunakan pelaku antara lain membuat rekening atas nama orang lain sebagai wadah pencairan dana hasil judol yang diperoleh dari aset kripto.

Pelaku kemudian menggunakan sejumlah payment gateway untuk mengonversi kripto menjadi rupiah, seolah-olah dana tersebut berasal dari transaksi jual beli barang.

Hingga Juli 2025, tercatat 1.181 koin kripto terdaftar di Indonesia, dengan jumlah konsumen mencapai 15,85 juta orang dan nilai transaksi pada Januari–Juni 2025 sebesar Rp224,11 triliun. (*) Ari Nugroho
News Aset Kripto Dipakai Buat Judol, Ini Pesan Tegas OJK
Latest News
BI Catat Aliran Modal Asing Keluar Rp1685 T di Awal September 2025 Ini Rinciannya
Read More
MAMI Ungkap 49 Persen Aset Warga RI Tabungan Konvensional
Read More
BRI Pastikan Transaksi Nasabah Lancar Selama Long Weekend Maulid Nabi 2025
Read More