a a a a a a a a a a a a a a a a a
Infobank Institute
Infobank Institute
HomeNewsGalleryContact Us

News

Aturan Pajak Terbaru: Emas Batangan Kena PPh 0,25 Persen, Ini Pengecualiannya

Aturan Pajak Terbaru: Emas Batangan Kena PPh 0,25 Persen, Ini Pengecualiannya

Jakarta – Pemerintah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion, yaitu PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap kegiatan usaha bulion melalui penyesuaian aturan perpajakan yang mengikuti perkembangan industri tersebut. Kedua aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

Sebelumnya, ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion telah diatur dalam PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024. Namun, ketentuan tersebut menimbulkan tumpang tindih dalam implementasinya.

Sebagai contoh, penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas penjualan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion, sementara LJK Bulion sebagai pembeli juga memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen atas pembelian yang sama.

Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pokok pengaturan baru dalam PMK 51/2025 meliputi penunjukan LJK Bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan, serta penetapan tarif PPh Pasal 22 atas impor emas batangan sebesar 0,25 persen. Namun, konsumen akhir dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22 dengan transaksi hingga Rp10 juta.

“PMK ini juga mengatur bahwa penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bulion sampai dengan Rp10 juta, dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22,” kata Hestu dalam media briefing, Kamis, 31 Juli 2025.

PMK kedua, yaitu PMK 52/2025, mengatur ketentuan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion dalam bentuk perdagangan (bullion trading).

Dalam aturan ini, penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM yang dikenakan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22, tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22.

“Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK Bulion,” tambahnya.

Transaksi Kecil Tak Dikenai PPh

Ketentuan dalam kedua PMK tersebut menegaskan bahwa pembelian emas batangan oleh konsumen akhir dari Bank Bulion tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.

Begitu pula penjualan emas kepada LJK Bulion juga dikecualikan dari PPh Pasal 22 apabila nilai transaksinya tidak melebihi Rp10 juta.

Namun, jika nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, LJK Bulion wajib memungut PPh sebesar 0,25 persen dari harga pembelian.

“Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas usaha bulion bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih pengenaan pajak,” katanya.

Hestu juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus menyesuaikan regulasi perpajakan sesuai dinamika sekor keuangan, termasuk dalam kegiatan usaha bulion dan emas batangan. (*)

Editor: Yulian Saputra
News Aturan Pajak Terbaru: Emas Batangan Kena PPh 0,25 Persen, Ini Pengecualiannya
Latest News
Aturan Pajak Terbaru Emas Batangan Kena PPh 025 Persen Ini Pengecualiannya
Read More
Era Baru Pindar Terintegrasi SLIK
Read More
Meski Pertumbuhan Melambat OJK Tegaskan Tak Revisi Target Kredit Perbankan 2025
Read More