OJK Beberkan Update Deregulasi Syarat Kredit hingga Izin Usaha Gadai
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan deregulasi terhadap tiga Peraturan OJK (POJK), khususnya di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengatakan deregulasi yang sedang disiapkan oleh OJK, salah satunya terkait dengan pelonggaran uang muka pembiayaan dan persyaratan fasilitas pendanaan pada perusahaan pembiayaan atau multifinance.
Meski demikian, dirinya belum menjelaskan secara rinci terkait deregulasi pada POJK multifinance tersebut.
“Kita siapkan deregulasi antara lain mengenai uang muka untuk multifinance dan juga proses dana pembiayaan. Detailnya apa? nanti setelah regulasi sudah dibuat,” ucap Agusman dalam Konferensi Pers di Jakarta, 12 Agustus 2025.
Tidak hanya multifinance, OJK juga tengah menyusun deregulasi POJK soal kemudahan perizinan bagi usaha pergadaian dengan lingkup usaha kabupaten atau kotamadya.
“Di Pegadaian yang cakupan kota dan kotamadya, kita akan berikan room (ruang) untuk lebih fleksibel untuk perizinannya. Dengan demikian, kita harapkan yang ilegal-ilegal akan berkurang atau tidak ada. Karena seperti mudah loh dapat izin dari OJK. Itu spiritnya,” imbuhnya.
OJK juga akan melakukan deregulasi terhadap penyesuaian waktu implementasi rasio permodalan terkait penetapan status pengawasan pada Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
“Termasuk juga di LKM itu adalah mengenai status pengawasan. Kita pengawasan itu kan ada normal, khusus, dan intensif. Itu ada salah satunya dengan rasio permodalan. Itu kita sinkronisasi, kita harmonisasi pengaturannya dengan rasio-rasio yang lain untuk status pengawasan. Itu yang kita lakukan relaksasi,” ujar Agusman.
Tentunya, langkah deregulasi di sektor PVML tersebut dilakukan untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan mendorong pembiayaan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (*)