OJK dan Kemenhut Optimalisasi Potensi Ekonomi Karbon
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat sinergi sektor jasa keuangan dan kehutanan dalam mengoptimalkan pengenalan pengembangan potensi Nilai Ekonomi Karbon pada kawasan Perhutanan Sosial di Indonesia.
Kerja sama keduanya dilakukan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, di Bandar Lampung, Jumat (29/8).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menekankan pentingnya optimaliasi potensi nilai ekonomi karbon dari sisi perhutanan, khususnya dalam menjaga keberlanjutan dan kelestariannya perhutanan sosial.
“Isi elemen MoU yang dilakukan hari ini, khususnya butir 6, peningkatan literasi dan edukasi keuangan, itu maknanya adalah dalam konteks meningkatkan akses keuangan atau pembiayaan dari perhutanan keberlanjutan di kita. Dan utamanya lagi, dalam konteks Lampung saat ini adalah untuk perhutanan sosial,” jelas Mahendra, dikutip Sabtu, 30 Agustus 2025.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, dengan Nota Kesepahaman ini diharapkan para petani hutan yang mengelola Perhutanan Sosial dapat memiliki akses yang lebih mudah terhadap permodalan, sehingga nantinya perekonomian para petani hutan dapat terus berkembang.
Dijelaskannya, kesepahaman antara Kementerian Kehutanan dan OJK, terdapat 8 area kerja sama. Namun, paling esensial yang diharapkan dari Kementerian Kehutanan kepada pihak OJK adalah bagaimana Perhutanan Sosial, para petani hutan yang sudah diberikan akses terhadap kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial itu dapat atau memiliki akses terhadap permodalan terutama di sektor perbankan.
“Tentu dengan kehadiran OJK dengan MoU ini kita harap pihak perbankan atau pihak swasta lain yang terkait dengan perbankan akan memberikan perhatian lebih khusus pada para petani hutan yang sudah memberikan akses pengelokaan perhutanan sosial,” jelasnya.
Nota Kesepahaman (NK) ini merupakan pembaruan dari kerja sama sebelumnya antara OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Pembaruan ini menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024–2029, yang memisahkan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Ruang lingkup NK mencakup delapan bidang kerja sama, antara lain:
1. Pengembangan bauran kebijakan sektor jasa keuangan dan sektor kehutanan; 2. Pengembangan produk, jasa dan infrastruktur keuangan berkelanjutan; 3. Penyediaan tenaga ahli/narasumber di bidang kehutanan serta sektor jasa keuangan; 4. Penyusunan kajian dan/atau penelitian; 5. Penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi; 6. Peningkatan literasi dan inklusi keuangan di wilayah kehutanan; 7. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia; 8. Bidang kerja sama lain yang disepakati PARA PIHAK.
Dengan ditandatanganinya NK ini, OJK dan Kemenhut menegaskan komitmen untuk mendorong pembangunan sektor kehutanan yang berkelanjutan dengan dukungan sektor jasa keuangan.
Pengenalan potensi nilai ekonomi karbon di kawasan perhutanan sosial diharapkan dapat menjadi tonggak dalam menciptakan ekosistem keuangan yang hijau, inklusif, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. (*)