OJK Susun POJK Baru Gantikan SEOJK 7/2025 soal Asuransi Kesehatan
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Regulasi ini akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi XI DPR RI sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Komisi XI DPR-RI bersama OJK pada 30 Juni 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyatakan, ketentuan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan nantinya akan berlaku secara efektif setelah POJK tersebut diterbitkan.
“Sehingga nantinya dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan cakupan pengaturan yang lebih menyeluruh,” ujar Ismail dalam keterangan resmi dikutip, Jumat, 4 Juli 2025.
Sehubungan dengan itu, ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang sedianya efektif berlaku 1 Januari 2026 akan ditunda, dan akan diatur kembali dalam POJK yang akan disusun.
“Penyusunan POJK ini bertujuan untuk memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan,” imbuhnya.
Manfaat bagi Seluruh Pihak
Pada saat yang sama, POJK ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak di dalam ekosistem asuransi kesehatan, termasuk masyarakat sebagai pemegang polis atau tertanggung, perusahaan asuransi dan fasilitas layanan kesehatan.
OJK menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan tumbuh secara berkelanjutan.
Polemik Co-Payment Jadi Pertimbangan
Sebagaimana diketahui, dalam rapat antara OJK dan Komisi XI DPR RI, disepakati penundaan pelaksanaan skema co-payment dalam SEOJK 7/2025.
Penundaan itu muncul setelah Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai bahwa kebijakan co-payment dalam SEOJK 7/2025 telah menimbulkan banyak pertanyaan dan polemik di masyarakat. (*)