a a a a a a a a a a a a a a a a a
Infobank Institute
Infobank Institute
HomeNewsGalleryContact Us

News

OJK Terbitkan POJK 16/2025, Atur Penilaian Pelaku Keuangan Digital dan Kripto

OJK Terbitkan POJK 16/2025, Atur Penilaian Pelaku Keuangan Digital dan Kripto

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru yang berfungsi untuk memperkuat tata kelola dan ekosistem para penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).

Peraturan tersebut adalah POJK Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (POJK PKK PKPU IAKD).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan, penerbitan POJK ini merupakan respons atas pesatnya perkembangan teknologi informasi di sektor jasa keuangan.

“POJK ini mendorong kebutuhan akan penguatan pengawasan terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris penyelenggara IAKD, guna menjaga kepercayaan masyarakat,” jelas Ismail dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa, 22 Juli 2025.

Menurutnya, penerapan tata kelola yang baik, termasuk kecakapan manajerial dan integritas para pengelola, diyakini akan meningkatkan kredibilitas penyelenggara IAKD.

Sebaliknya, ketidakpatuhan dan pelanggaran oleh pihak utama dapat menimbulkan ketidakstabilan operasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap industri.

Ismail menambahkan, POJK ini mengatur pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali terhadap pihak utama IAKD sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian.

“Penilaian PKK bertujuan memastikan bahwa pihak yang memiliki atau mengelola IAKD memenuhi persyaratan integritas, reputasi atau kelayakan keuangan, dan kompetensi,” imbuhnya.

Berlaku Mulai Oktober 2025

POJK yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2025. Ismail menegaskan, POJK ini merupakan wujud dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Melalui POJK ini, penyelenggara IAKD diharapkan senantiasa dikelola oleh pihak yang kompeten dan berintegritas tinggi guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan digital di Indonesia,” tutupnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso
News OJK Terbitkan POJK 16/2025, Atur Penilaian Pelaku Keuangan Digital dan Kripto
Latest News
Aturan Pajak Terbaru Emas Batangan Kena PPh 025 Persen Ini Pengecualiannya
Read More
Era Baru Pindar Terintegrasi SLIK
Read More
Meski Pertumbuhan Melambat OJK Tegaskan Tak Revisi Target Kredit Perbankan 2025
Read More