POJK Pembiayaan UMKM Ditargetkan Terbit Agustus 2025, Ini Tujuannya
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) baru terkait pembiayaan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Aturan ini diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit ke segmen UMKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, OJK telah melakukan sosialisasi POJK anyar tersebut, tentang akses pembiayaan UMKM pada 20 Juni 2025 lalu.
“Rancangan POJK dan Akses Pembiayaan bagi UMKM atau RPOJK UMKM secara umum itu telah selesai disusun dan dalam tahap finalisasi melalui harmonisasi dengan Kementerian Hukum sebelum dilakukan pengundangan,” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, untuk periode Juni 2025 yang digelar secara virtual, Selasa, 8 Juli 2025.
Dian berharap regulasi tersebut dapat diterbitkan paling lambat pada Agustus 2025. Menurutnya, percepatan aturan ini penting karena pertumbuhan kredit UMKM masih menunjukkan tren kontraksi.
Hingga Mei 2025, penyaluran kredit UMKM hanya tumbuh sebesar 1,9 persen secara tahunan (year-on-year/YoY), menjadi Rp1.401,2 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 2,3 persen YoY.
Meski demikian, Dian tetap optimistis kredit UMKM masih berpotensi untuk tumbuh positif hingga akhir 2025.
“Meskipun secara year-to-date (YtD) penyaluran kredit UMKM masih mengalami kontraksi hingga Mei 2025, kita melihat kita masih ada optimisme bahwa kredit UMKM itu akan mengalami pertumbuhan positif pada akhir tahun ini,” ujarnya.
Dian menyampaikan, optimisme itu juga sejalan dengan rencana bisnis bank (RBB) yang memproyeksikan pertumbuhan kredit UMKM akan kembali meningkat pada akhir tahun. (*)