a a a a a a a a a a a a a a a a a
Infobank Institute
Infobank Institute
HomeNewsGalleryContact Us

News

Sidang Perdana Dugaan Kartel Bunga Pindar Molor, Ini Penjelasan KPPU

Sidang Perdana Dugaan Kartel Bunga Pindar Molor, Ini Penjelasan KPPU

Jakarta – Sidang perdana perkara dugaan pelanggaran kartel bunga di industri pinjaman daring (pindar), yang melibatkan 97 pihak terlapor dengan nilai perkara mencapai Rp1.650 triliun, kembali mengalami penundaan dari jadwal semula.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan sidang molor dari jadwal yang sedianya digelar pada awal Juni 2025.

“Saat ini majelis baru ditetapkan. Masih dicarikan jadwal yang sesuai,” katanya saat dikonformasi Infobanknews, Minggu, 8 Juni 2025.

Deswin memperkirakan, sidang dugaan perkara pelanggaran kartel bunga tersebut akan digelar pada akhir Juni mendatang.

“Estimasi akhir Juni ini,” ujarnya.

Ia mengakui, molornya jadwal sidang tersebut lantaran kondisi jumlah terlapor yang cukup banyak sehingga membutuhkan koordinasi jadwal sidang yang matang dan kesiapan ruang pemeriksaan.

“Jadi saat ini masih dikondisikan,” pungkasnya.

Dugaan Pelanggaran Aturan Persaingan Usaha

Sebelumnya, hasil penyelidikan KPPU mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ditemukan bahwa para penyelenggara menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) dengan batas maksimal suku bunga flat 0,8 persen per hari. Besaran ini dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh peminjam, kemudian pada tahun 2021 diturunkan menjadi 0,4 persen per hari. (*)

Editor: Yulian Saputra
News Sidang Perdana Dugaan Kartel Bunga Pindar Molor, Ini Penjelasan KPPU
Latest News
Infobank Institute Bekerjasama Dengan PT Allo Bank Indonesia Tbk Menggelar InHouse Training
Read More
BI Targetkan Indonesia Duduki Peringkat Pertama Ekonomi Syariah Global di 2029
Read More
OJK Ungkap 4344 Pengaduan Pindar Ilegal hingga Mei 2025
Read More