Total Penyaluran Pinjaman ke Pindar Capai Rp80,07 Triliun, Didominasi dari Perbankan
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan hingga Februari 2025, total penyaluran pinjaman kepada financial technology (fintech/P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) mencapai Rp80,07 triliun.
Kontribusi pemberi pinjaman yang berasal dari perbankan mencapai Rp49,40 triliun atau sebesar 61,69 persen terhadap total penyaluran pinjaman.
Penyaluran tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan posisi Desember 2024, yaitu sebesar Rp46,07 triliun atau sebesar 59,88 persen dari total penyaluran pinjaman yang sebesar Rp76,95 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kerja sama antara bank dengan fintech merupakan salah satu business opportunity yang turut serta memberikan kontribusi dalam fungsi intermediasi, terutama dalam menjangkau segmen UMKM.
“Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan layanan keuangan bagi masyarakat dalam rangka mendukung pendalaman dan perluasan inklusi keuangan,” kata Dian dalam jawaban tertulis, Jumat, 13 Juni 2025.
Untuk mendukung hal tersebut, kata Dian, bank diminta agar senantiasa memperkuat pengelolaan risiko kredit dan penerapan tata kelola (good governance) yang baik dalam penyaluran kredit kepada dan/atau melalui perusahaan P2P Lending sebagai Mitra.
Dian menyampaikan, dalam menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan ini, maka bank perlu melakukan evaluasi secara berkala terhadap kerja sama dengan mitra, termasuk penilaian terhadap kinerja dan kelayakan mitra.
Lebih lanjut, sebagai salah satu bentuk dukungan lebih lanjut, OJK telah menerbitkan pedoman mengenai kerjasama antara bank dengan fintech yang dapat digunakan sebagai panduan dalam memberikan professional judgement terhadap kebutuhan kerjasama tersebut.
“Dengan demikian, kerja sama yang terjalin tetap dalam koridor penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” pungkasnya. (*)