logo
Home /
,

Implementasi Environmental Social Governance (ESG) Pada Perusahaan Keuangan dan Perbankan

Overview
.

Environmental Social Governance (selanjutnya disebut ESG) merupakan salah satu kriteria yang saat ini sudah banyak diterapkan oleh beberapa perusahaan keuangan maupun perbankan. Konsep, standar dan
kriteria ESG semakin populer digunakan oleh para penanam modal (investor) tingkat global maupun regional, dan juga di tingkat nasional dengan diperkenalkannya Keuangan Berkelanjutan (Sustainable Finance) bagi industri perbankan. Kriteria ESG sudah menjadi pertimbangan dasar bagi investor dalam pengambilan keputusan apakah akan berinvestasi atau tidak dalam bisnis atau perusahaan tertentu. Istilah ESG terkadang disampaikan dalam istilah lain yang bermakna sama diantaranya:
• Environmental, Social and Corporate Governance (ESCG);
• Responsible Business Conduct (RBC);
• Co-Shared Value (CSV)
Sejalan dengan hal di atas, beberapa istilah berbeda juga digunakan sebagai padanan untuk istilah ‘investasi berbasis ESG’ (ESG Investing), diantaranya: ‘Investasi Berkelanjutan’ (Sustainable Investing), ‘Investasi yang Bertanggung Jawab’ (Responsible Investing), atau ‘Investasi dengan PertanggungJawaban Sosial’ (Socially Responsible Investing)’. ESG merujuk pada tiga faktor sentral pengukuran dampak keberlanjutan dan etis dalam pengambilan keputusan untuk berinvestasi pada bisnis atau perusahaan tertentu. Ketiga faktor tersebut adalah: Lingkungan, Sosial dan Governansi atau Tatakelola. Investor umumnya menggunakan kriteria untuk ketiga faktor di atas dalam pertimbangan mereka untuk memilih dan memilah investasi mana yang akan mereka ambil:
1. Kriteria Lingkungan: Investor mempertimbangkan bagaimana perusahaan berkinerja dengan cara ramah lingkungan.
2. Kriteria Sosial: Investor mempertimbangkan bagaimana perusahaan mengelola hubungan kerja dengan para karyawan, pemasok, pelanggan, dan komunitas di mana mereka beroperasi.
3. Kriteria Governansi atau Tatakelola: Investor mempertimbangkan bagaimana perusahaan membangun kepemimpinan yang mampu menjalankan prinsip tatakelola yang baik dan terlihat dalam struktur direksi dan dewan komisaris, sistem remunerasi direksi dan manajemen senior, sistem audit, pengendalian internal, dan perlindungan hak pemegang saham baik mayoritas maupun minoritas. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sistem lembaga keuangan ramah lingkungan adalah sistem Lembaga keuangan yang menerapkan persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam kebijakan pembiayaan dan praktik sistem lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank.

Sementara itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik menjelaskan bahwa keuangan berkelanjutan adalah dukungan menyeluruh dari sektor jasa keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
Waktu Pelatihan
Selasa, 19 April 2022
Pukul 09.00-15.00 WIB
Tujuan Pelatihan
1. Mengenal lebih dalam tentang konsep ESG pada perusahaan keuangan maupun perbankan.
2. Mengimplementasikan ESG pada perusahaan sesuai dengan POJK No.51/POJK.03/2017.

Outline Pelatihan
1. Pengertian ESG
2. Definisi dan kriteria ESG
• Peraturan yang mengatur tentang keberlanjutan
• Faktor Sentral
3. Penulisan laporan Sustainability Finance
• Umum
• Teknik Pelaporan
• Penentuan kriteria ESG tiap sektor Industri
• Penggunaan Jasa Konsultan
4. Studi Kasus pada perusahaan keuangan yang telah menerapkan ESG
5. Diskusi dan Tanya Jawab

Sasaran Peserta
1. Divisi. Kredit
2. Divisi. Manajemen Risiko
3. Divisi. Audit
4. Divisi. Perencanaan dan Tata Kelola
5. Divisi. Bisnis
6. Divisi-divisi terkait yang bersinggungan mengenai tata kelola Perusahaan.

Investasi
1. Rp. 2.000.000,-/Peserta (Harga Normal)
2. Rp. 1.500.000,-/Peserta (Untuk pendaftaran 5 Peserta atau lebih dari 1 perusahaan/Instansi)

Fasilitas
1. E-Certificate
2. Materi Softcopy
3. Video Online Training
4. Publikasi di kolom Institute Activity pada MAJALAH INFOBANK

INFORMASI PENDAFTARAN
IYAN
Mobile : 0812 1000 7459
e-mail : iyan.infobank@gmail.com

Overview

Tujuan Pelatihan
.

Tujuan Pelatihan

Target Peserta
.

Target Peserta

Materi
.

Materi

Instruktur
.

Instruktur

Metode Pelatihan
.

Metode Pelatihan

Contact Person
.

Contact Person