logo
Home /
,

Kaidah Penyelesaian Sengketa melalui Praktek Litigasi bagi Perusahaan Pembiayaan

Overview
.

Definisi dari Litigasi secara hukum adalah proses membawa suatu sengketa ke meja pengadilan dan proses tersebut melibatkan pembeberan informasi dan bukti terkait atas sengketa yang dipersidangkan. Berbicara terkait sengketa itu sendiri, saat ini trennya meningkat di proses bisnis multifinance seperti; perjanjian kredit, wan prestasi, fidusia, perlindungan konsumen sampai ke Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

Sengketa ini bahkan menjadi kendala besar di multifinance mengingat dampak yang ditimbulkan dari proses litigasi yang lama hingga bertele tele dan juga mengeluarkan biaya yang cukup besar ditambah lagi dengan sumber daya manusia yang ahli di bidang litigasi di multifinance sangatlah kurang dan pengetahuan yang minim di hampir semua lini terutama posisi strategis di internal yang mengakibatkan miskomunikasi dan banyak kasus yang pending atau gantung di multifnance yang berakibat fatal bagikan bom yang dapat meledak di kemudian hari dan berdampak risiko reputasi bagi perusahaan.

Mengingat kompleksnya masalah litigasi ini maka OJK mengeluarkan POJK yang khusus mengatur mengenai penyelesaian sengketa dengan keterlibatan pihak independen. Disamping itu masih banyak jalur alternatif penyelesaian selain jalur litigasi yang bisa menjadi mitigasi risiko yang dikenal dengan jalur non litigasi (luar pengadilan) seperti: Konsultasi, Negoisasi, Mediasi, Konsiliasi dan Penilaian Ahli.

Dengan tersedianya jalur litigasi dan non litigasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa membuat multifinance semakin bijak dalam mengambil langkah mitigasi risiko dalam membangun tata kelola (risk governance) yang secara tidak langsung akan menaikkan reputasi dan profit sebagai tujuan utama dari perusahaan.

Waktu Pelatihan
• Selasa, 9 November 2021 (09.00 - 15.00)

Tujuan Pelatihan
1. Peserta mendapatkan pemahaman tentang konsep Litigasi dan Non Litigasi
2. Peserta mengerti tentang peran dan tanggung jawab secara end to end dari Litigasi
3. Peserta mendapatkan pemahaman tentang keterkaitan Litigasi dengan pihak internal dan eksternal
4. Peserta mengerti tentang aspek hukum yang melekat pada proses bisnis multifinance
5. Peserta mendapatkan sharing dan pemahaman tentang kasus-kasus litigasi yang biasa terjadi di perusahaan pembiayaan dan contoh penyelesaiannya (perjanjian, perlindungan konsumen, fidusia, wan prestasi dan lainnya)

Materi Pelatihan
1. Konsep dan pemahaman Litigasi
2. Konsep dan pemahaman Non Litigasi
3. Konsep dan Kriteria dari Sengketa
4. Tugas dan Tanggung Jawab Litigasi/Cakupan Peran Litigasi
5. Skill dan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Litigasi
6. Posisi Litigasi di Organisasi Multifinance
7. Proses keseluruhan end to end Litigasi
8. Sengketa yang berdampak hukum (Perjanjian, Wan prestasi, Fidusia, Perlindungan Konsumen, APU-PPT)
9. Contoh kasus sengketa yang biasa terjadi di Multifinance
10. Tips dalam menangani sengketa yang biasa terjadi di Multifinance
11. Diskusi dan Tanya Jawab

Peserta Pelatihan
Management, Divisi Legal, Divisi Kepatuhan, Divisi Collection, Divisi Audit, Divisi Manajemen Risiko dan unit terkait lainnya yang bertanggung jawab terhadap permasalahan sengketa.

Investasi
• Rp. 2.000.000/Peserta (Full Fare)
• Rp. 1.500.000/Peserta (Pendaftaran 5 Peserta dari 1 perusahaan/Instansi)

Fasilitas
1. Materi Soft Copy, E-Certificate, Video Online Training
2. Publikasi foto kegiatan training di Majalah Infobank

Informasi lebih lanjut mengenai program pelatihan kami, silahkan menghubungi:
• Bayu - 0877 2805 4763 atau email bayu.infobank@gmail.com
• Ulfa - 0878 8156 0508 atau email mariaulfah.infobank@gmail.com

Overview

Tujuan Pelatihan
.

Tujuan Pelatihan

Target Peserta
.

Target Peserta

Materi
.

Materi

Instruktur
.

Instruktur

Metode Pelatihan
.

Metode Pelatihan

Contact Person
.

Contact Person