logo
Home /
,

Penerapan Anti Money Laundering dalam Mendukung Good Corporate Governance

Overview
.

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) selaku regulator telah berulangkali menegaskan adanya celah dalam tata kelola lalu lintas keuangan nasional oleh Bank maupun Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB). Padahal dalam konteks perbankan dan sektor jasa keuangan nasional, sebenarnya sistem pengaman dari praktek pencucian uang sudah tertuang dalam berbagai regulasi, seperti Peraturan Bank Indonesia No.14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) bagi bank umum, yang disusul dengan Peraturan OJK No.39/POJK.05/2015 bagi LKNB. Bahkan terkait money laundering, PPATK melalui Surat Edaran PER-02/1.02/PPATK/02/15 juga turut memberikan panduan perihal profil risiko pengguna jasa keuangan yang berpotensi melakukan tindak pencucian uang, disusul dengan Surat Edaran SE-03/1.02/PPATK/05/15 tentang Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan.

Hal ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar para karyawan dapat membantu dalam menjaga reputasi perusahaan. Semakin banyak lembaga keuangan baik bank maupun non bank yang menyadari bahwa kepatuhan terhadap hukum dan peraturan bukan hanya sebagai sarana untuk menghindari hukuman atau denda tetapi juga sebagai budaya yang membawa organisasi menuju sustainbilitas dan stabilitas bisnis yang semakin baik. Penerapan GCG (Good Corporate Governance) dalam organisasi hanya akan tercapai jika didukung oleh penerapan manajemen risiko dan kepatuhan yang baik dan terintegrasi.

Waktu Pelatihan
• Rabu - Kamis, 24 - 25 November 2021 (09.00 - 15.30)

Tujuan Pelatihan
1. Meningkatkan pengetahuan peserta mengenai prinsip pencegahan dan pendeteksian AML atau APU PPT
2. Meningkatkan skill dan ketrampilan peserta untuk melakukan kontrol sistem APU PPT yang sesuai dengan kebutuhan organisasi perusahaan
3. Peserta dapat memahami cara mengembangkan berbagai informasi dan Impact APU PPT
4. Meningkatkan kompetensi peserta dalam merumuskan solusi atau mekanisme tindak lanjut atas sebuah peristiwa yang diduga berpotensi sebagai bagian dari APU PPT
5. Menumbuhkan awareness untuk mereduksi potensi munculnya AML atau APU PPT
6. Peserta diharapkan mampu mengetahui dan memahami tentang penerapan Good Corporate Governance (GCG) berbasis kepatuhan terhadap sistem perbankan

Materi Pelatihan
1. Overview dan Pemahaman KYC
• Pengertian prinsip mengenal nasabah
• Peraturan-peraturan terkait mengenai prinsip mengenal nasabah
• Langkah-langkah dalam pelaksanaan prinsip mengenal nasabah
2. Tools for Knowing Your Customer
• Penerapan Customer Due Diligence (CDD)
• Penerapan Enhanced Due Diligence (EDD)
• Building Employee Awareness
• Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan & tindak lanjut Suspicious Transaction
3. Identifikasi dan Kategori High Risk Customer
• Karakteristik TKM dan TKT
• Proses Identifikasi, Analisis dan Pelaporan TKM / TKT
• Pengelompokan nasabah berdasar pendekatan risiko
• Politically Exposed Person dan Area Berisiko Tinggi
• Pemahaman High Risk Customer, Business, Product dan Country
4. Overview tentang penerapan Anti Money Laundering (AML)
• Prinsip dasar AML dan penerapan manajemen risiko
• Strategi pencegahan/pendeteksian, pelaporan dan sanksi
• Strategi APU PPT dan AML sebagai pendukung GCG
• Latar belakang penerapan regulasi oleh regulator
5. Mitigasi risiko AML terkait fraud selama masa Pandemi Covid-19
• Potensi fraud terkait Pandemi Covid-19
• Faktor ancaman dan kerentanan baru terkait Pandemi Covid-19
• Dampak dan Emerging Risk Covid-19 terhadap pelaksanaan program AML di Lembaga Jasa Keuangan
6. GCG Awareness dan Strategi Implementasinya
• Pengertian dan konsep Good Corporate Governance
• Perkembangan dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance
• Pengaruh Good Corporate Governance terhadap nilai perusahaan
• Perangkat Good Corporate Governance
• Membangun budaya perusahaan melalui penerapan GCG
• Faktor yang mempengaruhi penerapan Good Corporate Governance

Peserta Pelatihan
Direksi, Management, Legal, GCG, Corporate secretary, Audit Internal, Divisi Kepatuhan, Petugas Front Liner dan unit lainnya yang bertanggung jawab atas penerapan program AML.

Investasi
• Rp. 3.000.000/Peserta (Full Fare)
• Rp. 2.500.000/Peserta (Pendaftaran 5 Peserta dari 1 perusahaan/Instansi)

Fasilitas
1. Materi Soft Copy, E-Certificate, Video Online Training
2. Publikasi foto kegiatan training di Majalah Infobank

Informasi lebih lanjut mengenai program pelatihan kami, silahkan menghubungi:
• Bayu - 0877 2805 4763 atau email bayu.infobank@gmail.com
• Ulfa - 0878 8156 0508 atau email mariaulfah.infobank@gmail.com

Overview

Tujuan Pelatihan
.

Tujuan Pelatihan

Target Peserta
.

Target Peserta

Materi
.

Materi

Instruktur
.

Instruktur

Metode Pelatihan
.

Metode Pelatihan

Contact Person
.

Contact Person