New Sertifikasi
Pembekalan dan Refreshment Bidang Manajemen Risiko Jenjang Kualifikasi 5
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Umum dan Surat Edaran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/SEOJK.03/2022 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Sumber Daya Manusia Bank Umum yang mewajibkan Bank Umum untuk mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia sia (SDM) dengan mengikutsertakan SDM pada pengembangan kompetensi di bidang teknis, di bidang non teknis dan di bidang kepemimpinan, yang antara lain melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan.
Investas
Rp. 4.500.000,-/Peserta (Belum termasuk PPN 11%)
Materi
1. Mengelola Risiko Hukum
2. Mengelola Risiko Kepatuhan
3. Mengelola Risiko Stratejik
4. Mengelola Risiko Reputasi
5. Mengelola Risiko Transaksi Intra-Group
6. Mengelola Risiko Asuransi
7. Melaksanakan Stress Testing dan Back Testing
8. Menganalisis Kebutuhan Sistem Informasi dan Infrastruktur Manajemen Risiko
Fasilitas
1. Softcopy materi
2. Sertifikat pelatihan
3. Menjembatani komunikasi dan koordinasi dengan pihak LSP.
Contact Person
FITRI
Mobile: 0838 75032575
e-mail: fitriani.infobank@gmail.com