Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 merupakan peraturan terkini Penyelenggaraan Teknologi Informasi (TI) oleh Bank Umum. Hal penting yang dicantumkan di dalam ketentuan tersebut adalah kewajiban bank untuk melaksanakan pengendalian dan audit intern atas penyelenggaraan TI terhadap semua aspek penggunaan TI. Audit TI sebagai bagian dari fungsi audit intern bank memiliki peran yang sangat penting untuk membantu manajemen dalam mengawasi kegiatan operasional dan perkembangan TI bank agar sesuai dengan tujuan bank.
MATERI
Hari Pertama
• Pengenalan proses dan risiko TI
• Pengenalan control IT general control dan IT application control (State of the art dari risk-based audit dalam industri perbankan)
• Pengenalan proses audit TI (road map, identifikasi, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, tindak lanjut audit)
• Hubungan dengan best practice lain (COBIT dan NIST Cyber Security Framework)
• Penerapan, pemantauan dan review atas pengendalian internal control
• Case Study implementasi Risk Based IT Audit (IT General Control)
• Case Study implementasi Risk Based IT Audit (Application Control)
• Tantangan terkini di dunia audit TI
Hari Kedua
• Kebijakan, standar, prosedur regulator dalam industri perbankan : POJK No.11 / SEOJK.03/2022
• Komponen Risk Based IT Audit sesuai POJK 11/SEOJK.03/2022
• Case Study implementasi Risk Based IT Audit
• Audit IT governance
• Audit Operasional TI
• Audit layanan perbankan elektronik
• Audit BCP/DRP
TARGET PESERTA
1. Auditor Internal
2. Auditor Teknologi Informasi
3. Manager yang bertanggung jawab atas divisi teknologi informasi
4. Compliance di perbankan
5. Semua pihak yang ingin mengenal audit TI
WAKTU DAN TEMPAT
Selasa—Rabu/ 29—30 Agustus 2023
Pukul 09.00 – 17.00 WIB
Hotel Ashley, Jalan KH. Wahid Hasyim, Jakarta
INVESTASI
Rp. 7.500.000 / Peserta
Rp. 7.000.000 / Peserta Jika Mengirimkan Minimal 5 Peserta
CONTACT PERSON
TICKY
Mobile : 0819 3222 2383
e-mail : ticky.infobank@gmail.com
Overview
Tujuan Pelatihan
Target Peserta