a a a a a a
PEMAHAMAN DAN IMPLEMENTASI ANTI PENYUAPAN BERBASIS SNI ISO 37001: 2016 - Studi Kasus Industri Keuangan dan Perbankan | NEW TRAINING | Infobank Insitute
logo
Home /
,

PEMAHAMAN DAN IMPLEMENTASI ANTI PENYUAPAN BERBASIS SNI ISO 37001: 2016 - Studi Kasus Industri Keuangan dan Perbankan

Overview
.

Fraud Dan Bribery yang terjadi dalam satu dekade terakhir ini berkembang sangat cepat. Meningkatnya tindak kejahatan perbankan yang mana demikian pula dengan makin banyaknya ragam jenisnya. Semua Lembaga Keuangan Perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank termasuk juga Perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur yang berkaitan dengan bank, tidak hanya harus membuat Tim Anti Fraud, akan tetapi haruslah menyusun suatu sistem yang dapat mengendalikan serta mengurangi kejadian fraud tersebut secara signifikan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh OJK selaku Regulator.

Para pelaku fraud saat ini mempelajari dan mengambil setiap kesempatan dalam ketidaksempurnaan suatu sistem yang ada sehingga pihak Manajemen haruslah melihat, mengerti dan menyingkapi kondisi tersebut apabila tidak ingin mengalami keugian yang signifikan baik secara materiil maupun reputasi.

Oleh karenanya OJK selaku Regulator melihat perlunya penyempurnaan strategi anti fraud dalam industri perbankan dan terkait dengan lembaga keuangan, hal ini dilihat sangat diperlukan karena makin maraknya pelaku fraudster melakukan fraud dan sejalan dengan berkembangnya teknologi yang makin canggih sehingga dikuatirkan kerusakan baik material ataupun non material oleh pelaku fraud ini akan sangatlah massif

Inilah yang perlu perusahaan saat ini ketahui, sehingga mendorong Infobank Institute untuk menghadirkan PEMAHAMAN DAN IMPLEMENTASI ANTI PENYUAPAN BERBASIS SNI ISO 37001: 2016 - Studi Kasus Industri Keuangan dan Perbankan. Ada pun acara ini akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Rabu - Kamis, 09 – 10 Juni 2021
Media : Zoom Meetings
Waktu : Pukul 09.00 – 15.00 WIB

Tujuan Pelatihan
Program ini memberikan cakupan yang komprehensif kepada peserta untuk bisa berfikir Kreatif dan Inovasi sehingga mampu:
1. Meningkatkan pengetahuan peserta mengenai prinsip-prinsip pengendalian Fraud dan Anti Bribery
2. Meningkatkan skill dan ketrampilan peserta untuk menyusun sistem pengendalian Fraud dan Anti Bribery yang sesuai dengan kebutuhan organisasi perusahaan
3. Peserta dapat memahami cara mengembangkan berbagai informasi untuk investigasi pengungkapan kasus fraud
4. Meningkatkan kompetensi peserta dalam merumuskan solusi atau mekanisme tindak lanjut atas sebuah peristiwa fraud kepada pihak manajemen
5. Menumbuhkan fraud awareness untuk mereduksi potensi munculnya fraud dan meminimalisasi potensi kerugian bank atas terjadinya kasus-kasus fraud.

Materi Pelatihan
1. ISO dan system manajemen
2. Latar belakang dan Prinsip dasar ISO 37001
3. Pemahaman ISO 37001
4. Konteks Organisasi dan Penilaian Resiko Penyuapan
5. Sistem Manajemen Anti Penyuapan
6. Kepemimpinan dan Komitmen Dewan Pengarah & Pimpinan Puncak
7. Kebijakan Anti Penyuapan
8. Fungsi kepatuhan anti penyuapan
9. Sumber daya, kompetensi, kepedulian & kepelatihan dan komunikasi
10. Role Play dan Studi Kasus

Sasaran Peserta
1. Satuan Kerja Anti Fraud
2. Divisi Manajemen Risiko
3. Divisi Kepatuhan/Compliance
4. Satuan Kerja Audit Internal (SKAI)
5. Divisi Teknologi Informasi
6. Divisi Operasional, dan divisi/unit terkait lainnya.

Investasi
Rp. 3.000.000/Peserta (Full Fare)
Rp. 2.500.000/Peserta (Pendaftaran 5 Peserta atau lebih dari 1 perusahaan/Instansi)

Fasilitas
1. Soft Copy Materi
2. E-Sertifikat Pelatihan
3. Rekaman Online Training
4. Publikasi foto kegiatan training di Majalah INFOBANK

Informasi lebih lanjut mengenai program training ini, Bapak/Ibu dapat menghubungi Sdr. Iyan di nomor telepon 021-7253127 Ext. 447, HP. 0812 1000 7459 atau email: iyan.infobank@gmail.com.

Overview

Tujuan Pelatihan
.

Tujuan Pelatihan

Target Peserta
.

Target Peserta