logo
Home /
,

REMUNERASI DAN NOMINASI: Kebijakan Remunerasi dan Nominasi Sesuai POJK No. 45/POJK.03/2015 dan SE OJK No. 40/SEOJK.03/2016

Overview
.

One Days Online Public Training

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 45/POJK.03/2015 terkait penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum mewajibkan bank untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam pemberian remunerasi direksi, dewan komisaris, dan pegawai. Penerapan tata kelola tersebut sedikitnya mencakup pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, peran serta komite remunerasi, penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian remunerasi, dan pengungkapan remunerasi.

MATERI
1. Interpretasi Praktisi: SE OJK No. 40/SEOJK.03/2016
2. Interpretasi Pratisi: POJK No. 45/POJK.03/2015
3. Metode Lain (Kualitatif dan Kuantitatif) pada Pemberian Remunerasi yang Bersifat Variabel yang sejalan dengan Material Risk Takers
4. Sistem dan Model Remunerasi & Nominasi Komisaris
5. Sistem dan Model Remunerasi & Nominasi Direksi

WAKTU
07 Oktober 2021
Pukul 09.00 – 15.00 WIB

PARTICIPANT FEE
Rp. 2.000.000 / Peserta
Rp. 1.750.000 / Peserta Jika Mengirimkan Minimal 5 Peserta

FASILITAS
- Soft Copy Module
- e-Certificate
- Video Online Training

Informasi Pendaftaran
Ticky
email: ticky.infobank@gmail.com
mobile phone: 0819 3222 2383

Overview

Tujuan Pelatihan
.

Tujuan Pelatihan

Target Peserta
.

Target Peserta