Salah satu pokok perubahan pengaturan dalam POJK APU PPT tersebut yaitu Penyedia Jasa
Keuangan (PJK) di Sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) memiliki
kewajiban untuk melakukan identifikasi, penilaian, dan memahami risiko Tindak Pidana Pencucian
Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU dan TPPT). Dengan menerapkan program APU PPT
sesuai pendekatan berbasis risiko TPPU dan TPPT (Money Laundering and Terrorism Financing Risk
Based Approach/ML and TF RBA), maka PJK dapat memastikan tindakan pencegahan TPPU dan TPPT
yang dilakukan telah sepadan dengan risiko yang telah diidentifikasi. Selanjutnya, melalui penerapan
program APU PPT yang berbasis risiko TPPU dan TPPT (ML and TF RBA), PJK juga akan mampu
mengalokasikan sumber dayanya secara lebih efektif dan efisien.
Overview
Tujuan Pelatihan
Target Peserta