a a a a a a
logo
Home /
1 (One) DayOnline Training<br>”Perlindungan Konsumen Dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah<br>POJK NO. 31/POJK.07/2020 Tahun 2020”
25 Februari 2021, Kamis
08.30 – 15.00 WIB
Online Training With Zoom Application

1 (One) DayOnline Training
”Perlindungan Konsumen Dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah
POJK NO. 31/POJK.07/2020 Tahun 2020”

Overview
.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini merupakan salah satu upaya tindak lanjut yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan amanat Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 31 UU OJK yaitu OJK diberikan kewenangan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sector jasa keuangan, layanan dan produk nyaserta melakukan pelayanan pengaduan. Disamping itu, peraturan ini juga mengatur secara lebih lanjut ketentuan mengenai layanan konsumen dan masyarakat oleh OJK yang merupakan salah satu materi muatan dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Ada-nya pengaturan mengenai layanan konsumen dan masyarakat melalui OJK ini memperkuat kepastian hukum bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan, konsumen dan masyarakat tentang perangkat mekanisme dan persyaratan pelaksanaan layanan Konsumen dan masyarakat oleh OJK. Selainitu, denganadanyapengaturaninidiharapkansemuapihak di sector jasa keuangan dapat bersinergi dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang wajib mematuhi peraturan ini adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, LembagaPembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan secara konvensional maupun secarasyariah.

Overview

Tujuan Pelatihan
.

Denganmengikuti training inipesertadiharapkandapat:
1. Mengidentifikasi Sumber Pengaduan/Komplain
2. Menganalisa Kemana Akhir Dari Suatu Pengaduan /Komplain
3. Mengenal Karakter Nasabah Komplain
4. Memahami Organisasi Dalam Penanganan Pengaduan Nasabah
5. Memahami Perlindungan Konsumen Yang Menerapkan Prinsip Tranparansi, Perlakuan Yang Adil, Keandalan, Kerahasiaan Dan Keamanan Data/Informasi Konsumen Dan Penanganan Pengaduan Serta Penyelesaian Sengketa Secara Sederhana, Cepat Dan Biaya Terjangkau

Tujuan Pelatihan

Target Peserta
.

Target Peserta