logo
ss

ONLINE TRAINING

Home /
,
Analisa Laporan Keuangan dan Proyeksi Cash Flow dalam Penentuan Fasilitas Kredit
Kreditur harus mampu mengetahui bagaimana menginterpretasikan angka-angka pada laporan keuangan sebagai kunci yang dapat digunakan untuk mengelola keuangan perusahaan atau portofolio pinjaman sendiri secara lebih efektif. Selain itu kreditur juga harus mampu memahami strategi debitur yang dijabarkan dalam suatu analisa dan proyeksi keuangan untuk mengetahui apakah cukup mampu bersaing dan mempersiapkan strategi alternatif bilamana terjadi kondisi yang tidak sesuai dengan harapan. Analisa dan proyeksi keuangan ini haruslah masuk akal dan realistis dengan asumsi-asumsi yang disesuaikan dengan perkembangan usaha perusahaan.
,
IT Game Changer: Akselerasi Transformasi Digital sesuai Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia
OJK senantiasa mendukung untuk mempercepat akselerasi digital. Secara umum, terdapat 2 (dua) strategi utama yang ditempuh OJK dalam mendukung digital banking. Pertama, akselerasi digitalisasi perbankan, khususnya terkait dengan penyiapan dasar hukum untuk penguatan tata kelola dan manajemen risiko TI guna mendukung percepatan digitalisasi industri perbankan. Kedua, penguatan infrastruktur akselerasi digitalisasi baik melalui penggunaan IT Game Changers, mendorong kerja sama teknologi informasi, dan implementasi advanced digital banking.

Mendorong Penggunaan IT Game Changers - Perkembangan pesat teknologi-teknologi terbaru (IT Game Changers) seperti artificial intelligence, blockchain, dan cloud serta pemanfaatan teknologi yang telah semakin mature seperti API (Application Programming Interface) membuka peluang baru bagi perbankan untuk dapat memenuhi ekspektasi konsumen yang terus berubah. Dengan penggunaan IT Game Changers tersebut, bank dapat menyediakan layanan perbankan yang lebih sesuai dengan keinginan konsumen secara lebih seamless terutama melalui pengembangan omnichannel maupun Open API. Di sisi lain, penerapan teknologi baru di atas juga dapat diadopsi untuk meningkatkan efisiensi bank dan memfasilitasi bank untuk memenuhi beragam ketentuan yang berlaku melalui penerapan regtech (regulation technology).
,
Analisa dan Mitigasi Risiko Kelayakan Kredit Investasi
Pertumbuhan kredit perbankan masih menunjukkan tren positif di masa pandemi COVID-19 walau melambat dibanding tahun-tahun sebelumnya dikarenakan anjloknya ekonomi global. Untuk mengantisipasi pertumbuhan tersebut, maka bank dan lembaga keuangan lainnya perlu untuk mempersiapkan diri dalam ekspansi kredit dengan tetap memperhatikan risiko kredit yang terkontrol dengan baik.

Penanganan kredit investasi berbeda dengan kredit modal kerja. Kajian pemberian kredit investasi lebih menitik beratkan pada ekspektasi penerimaan dimasa yang akan datang. Pemberi kredit harus mempertimbangkan kondisi perekonomian mikro dan makro. Dalam aktivitas analisis kelayakan kredit investasi, bagian kredit dituntut memiliki kompetensi memadai. Hal ini penting untuk menghindari munculnya kredit bermasalah di kemudian hari.
,
Penerapan APU dan PPT Berbasis Risiko dalam Mendukung Good Corporate Governance
Pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap kinerja lembaga keuangan. Adanya instruksi dari pemerintah untuk memberikan relaksasi pembayaran kredit serta anjuran bekerja dari rumah, akan berdampak pada penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (APU & PPT). Di sisi lain, para pelaku pencucian uang dan pendanaan terorisme akan sangat diuntungkan dengan kondisi sekarang ini. Dimana tingkat pengawasan dan ketelitian lembaga keuangan dalam mengawasi transaksi keuangan tidak optimal.
,
“FRAUD IN DIGITAL BANKING”
Bank harus bisa meningkatkan cyber security karena ada generasi terbaru pada kejahatan ini yang harus kita waspadai. Apalagi sebagian besar atau 60% kejahatan dunia maya dilakukan oleh pihak dalam (internal) pada bank itu sendiri
Pelatihan ini akan membahas Transformasi Digital Banking, Tren Terbaru Fraud di Digital Banking, risiko digital banking, pemahaman, strategi dan langkah-langkah mitigasi Fraud in Digital Banking dengan pilihan accepted, reduce, avoid, dan transfer (asuransi cyber).
,
“PROGRAM APU PPT : Penerapan Risk Based Approach TPPU dan TPPT Untuk Industri Keuangan Berbasis POJK”
Program APU PPT sesuai pendekatan berbasis risiko TPPU dan TPPT (Money Laundering and Terrorism Financing Risk Based Approach/ML and TF RBA), maka PJK dapat memastikan tindakan pencegahan TPPU dan TPPT yang dilakukan telah sepadan dengan risiko yang telah diidentifikasi. Selanjutnya, melalui penerapan program APU PPT yang berbasis risiko TPPU dan TPPT (ML and TF RBA), PJK juga akan mampu mengalokasikan sumber dayanya secara lebih efektif dan efisien.
,
Banking Transformation for Business Ecosystem and Digital Partnership
Mengingat tingginya potensi resiko Stratejik terkait perubahan lanskap persaingan di masa mendatang, industri perbankan perlu mempertimbangkan melakukan upaya transformasi digital menyeluruh dengan cakupan yang meliputi segenap organisasi (bank-wide transformation) melalui pengembangan bisnis ekosistem B2B2C.
,
Managing Product Development Process Design Thinking Implementation Method
Materi ini salah satu yang sangat dibutuhkan saat ini baik oleh kalangan perbankan, leasing, finance, pegadaian serta unit usaha lain yang membutuhkan soft skill untuk para staff di area product development, marketing, marcom, service handling, dan process dalam organisasinya sehingga meningkatkan ketepatan dalam menciptakan suatu produk, memperbaiki produk, menambah dan juga merevisi suatu product process serta menhandle complain atas produk yang sudah ada dipasar.
,
Teknik Penyelesaian Sengketa melalui Jalur Litigasi bagi Perusahaan Pembiayaan
Mengingat kompleksnya masalah litigasi, maka OJK mengeluarkan POJK yang khusus mengatur mengenai penyelesaian sengketa dengan keterlibatan pihak independen. Disamping itu masih banyak jalur alternatif penyelesaian selain jalur litigasi yang bisa menjadi mitigasi risiko yang dikenal dengan jalur non litigasi (luar pengadilan) seperti: Konsultasi, Negoisasi, Mediasi, Konsiliasi dan Penilaian Ahli.

Dengan tersedianya jalur litigasi dan non litigasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa membuat multifinance semakin bijak dalam mengambil langkah mitigasi risiko dalam membangun tata kelola (risk governance) yang secara tidak langsung akan menaikkan reputasi dan profit sebagai tujuan utama dari perusahaan.