logo
ss

NEW TRAINING

Home /
,
IT Risk Management in Banking Sector Based on POJK 38/POJK.03/2016 & International Standard
Industri keuangan dan perbankan merupakan sektor usaha yang selalu berhadapan dengan dengan risiko. Aktivitas dan produk yang ditawarkan mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan nasabah menjadi semakin kompleks dan perlu di-manage dengan baik. Ketergantungan terhadap layanan Teknologi Informasi (TI) yang cepat dan reliable membutuhkan manajemen pengelolaan TI yang efektif dan efisien serta tidak melupakan eksposur risiko yang mungkin terjadi. Hal ini yang kemudian mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis ketentuan terkait manajemen risiko TI bagi sektor perbankan dengan diterbitkannya POJK No.38/POJK.03/2016.
,
CUSTOMER SATISFACTION : Teknik Analisa dan Pengukuran Kepuasan
Kepuasan Pelanggan merupakan suatu tingkatan dimana kebutuhan, keinginan dan harapan dari pelanggan dapat terpenuhi yang akan mengakibatkan terjadinya pembelian ulang atau kesetiaan yang berlanjut. Menghadapi kondisi persaingan menuntut perusahaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan (Service Quality) dan kepuasan pelanggan. Tingkat kepuasan pelanggan adalah fungsi dari perbedaaan antara kinerja yang dirasakan dengan harapan, harapan merupakan perkiraan atau keyakinan pelanggan tentang apa yang akan diterimanya.
,
BUSINESS IMPACT ANALYSIS
Business Impact Analysis (BIA) adalah komponen penting dari rencana kesinambungan bisnis organisasi mana pun. Tanpa itu, seluruh rencana bisa gagal, membahayakan kelangsungan dan kelangsungan bisnis Anda. Sebagai hasilnya, siapa pun yang terlibat dalam disiplin harus mendapatkan pengetahuan tentang Pedoman Praktik Bisnis yang Berkelanjutan untuk Business Impact Analysis. Pelatihan ini telah dikembangkan untuk para profesional kontinuitas bisnis yang diharuskan untuk melakukan BIA di organisasi mereka.
,
Penerapan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) sesuai POJK No.51/POJK.03/2017
Dewasa ini, Keuangan Keberlanjutan menjadi topik paling krusial di kalangan pelaku industri keuangan. Seluruh penyedia jasa keuangan dituntut untuk mampu mengintrodusir konsep Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola (LST) ke dalam operasional bisnisnya. Namun banyak pihak belum memiliki pemahaman yang utuh tentang apa itu prinsip Keuangan Keberlanjutan dan dampaknya bagi kelangsungan bisnis perbankan. Belum lagi berbicara mengenai berbagai kewajiban pelaporan yang diharuskan oleh pihak otoritas, diantaranya adalah Laporan Keberlanjutan (Sustainibility Report) yang perlu disusun tidak hanya mengacu pada best practice sesuai Standar GRI, melainkan juga sesuai dengan kaidah yang ditetapkan OJK sebagaimana diatur dalam POJK 51/POJK.03/2017.
,
REFRESHMENT MANAJEMEN RISIKO: Penetapan Rencana Strategis Perusahaan & Fraud detection dan mitigasi risiko sebagai bagian dari pengendalian risiko operasional
Dengan adanya program sertifikat bagi pejabat bank, maka di wajibkan bagi pemegang sertifikat level 1-5 untuk mengikuti program lanjutan berupa program pemeliharaan/Di mana program refreshment ini di peruntukan bagi pemegang sertifikat level 1-2 dalam kurun waktu 4 tahun satu kali, dan level 3-5 dalam kurun waktu 2 tahun satu kali.

Inilah yang perlu perusahaan saat ini ketahui, sehingga mendorong Infobank Institute untuk menghadirkan Pelatihan REFRESHMENT MANAJEMEN RISIKO: Penetapan Rencana Strategis Perusahaan & Fraud detection dan mitigasi risiko sebagai bagian dari pengendalian risiko operasional.
,
PEMAHAMAN DAN IMPLEMENTASI ANTI PENYUAPAN BERBASIS SNI ISO 37001: 2016 - Studi Kasus Industri Keuangan dan Perbankan
Fraud Dan Bribery yang terjadi dalam satu dekade terakhir ini berkembang sangat cepat. Meningkatnya tindak kejahatan perbankan yang mana demikian pula dengan makin banyaknya ragam jenisnya. Semua Lembaga Keuangan Perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank termasuk juga Perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur yang berkaitan dengan bank, tidak hanya harus membuat Tim Anti Fraud, akan tetapi haruslah menyusun suatu sistem yang dapat mengendalikan serta mengurangi kejadian fraud tersebut secara signifikan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh OJK selaku Regulator.
,
UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA-OMNIBUS LAW
Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disetujui DPR-RI pada tanggal 5 Oktober 2020 mengundang banyak pro dan kontra di masyarakat. terdiri dari atas 15 bab dan 174 pasal. Sehingga karena memiliki ketebalan sebanyak 1.187 halaman dan mencakup banyak sector, Undang-Undang ini juga disebut sebagai UU Sapu Jagat atau OMNIBUS LAW. Di dalamnya mengatur mengenai bebagai isu ketenagakerjaan hingga isu lingkungan hidup. Bab IV Undang-Undang Cipta Kerja mengubah, menghapus dan menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-Undang Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan terkait perjanjian kerja, pengupahan, pemutusan hubungan kerja, outsourcing, besaran imbalan pasca kerja dan lain-lain.
,
Implementasi Program APU-PPT & Prinsip Know Your Customer (KYC) di Era Digitalisasi
Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) selaku regulator telah berulangkali menegaskan adanya celah dalam tata kelola lalu lintas keuangan nasional oleh Bank maupun Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB). Padahal dalam konteks perbankan dan sektor jasa keuangan nasional, sebenarnya sistem pengaman dari praktek pencucian uang sudah tertuang dalam berbagai regulasi, seperti Peraturan Bank Indonesia No.14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) bagi bank umum, yang disusul dengan Peraturan OJK No.39/POJK.05/2015 bagi LKNB. Bahkan terkait money laundering, PPATK melalui Surat Edaran PER-02/1.02/PPATK/02/15 juga turut memberikan panduan perihal profil risiko pengguna jasa keuangan yang berpotensi melakukan tindak pencucian uang, disusul dengan Surat Edaran SE-03/1.02/PPATK/05/15 tentang Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan.

Namun, ketentuan yang berlapis tanpa diimbangi dengan peningkatan kompetensi dan awareness dari pelaku industri jasa keuangan secara berkelanjutan, tidak akan meningkatkan kualitas pengawasan terhadap transaksi-transaksi mencurigakan.
,
INSURETECH : THE DIGITAL FUTURE OF INSURER
Apakah Anda pelaku bisnis Asuransi tidak ingin menjadi pionir dalam penyelenggaran layanan asuransi digital ini? Apakah Anda sudah mengetahui bahwa negara lain sudah lebih dahulu mengimplementasikan model bisnis asuransi digital ini? Apakah Anda sadar bahwa digitalisasi pada industry keuangan asuransi telah mengintai dan siap men-disrupt bisnis Anda?

Rp. 2.000.000/Peserta
Rp. 1.500.000/Peserta ( Pendaftaran 5 Peserta dari 1 peruahaan/instansi)